Rabu, 30 Mei 2012

Syarat Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil

  1. Foto copy SK Pangkat Terakhir
  2. Foto copy peninjauan masa kerja bagi yang memiliki 
  3. Foto copy DP-3 dua tahun terakhir
  4. Foto copy surat pengangkatan dalam jabatan dan surat pernyataan pelantikan bagi yang menduduki jabatan struktural
  5. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi yang menduduki jabatan fungsional (yang lama dan yang baru)
  6. Foto copy Karpeg
  7. Foto copy SK CPNS
  8. Foto copy SK PNS
  9. Foto copy Ijasah terakhir
  10. Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) yang pindah golongan
  11. Foto copy STTPL Diklatpim/Penjenjangan
  12. Foto copy konversi NIP baru
  13. Daftar Riwayat Hidup bagi Golongan III/a ke atas
  • Berkas usulan kenaikan pangkat dikirim kepada Kepala BKD (Bidang Pengadaan dan Mutasi) dengan catatan :
  1. Menyertakan surat pengantar dari skpd
  2. Berkas persyaratan usul kenaikan pangkat disusun sebagiamana tersebut diatas dan dilegalisir oleh kepala skpd atau pejabat yang membidangi administrasi kepegawaian
  3. Bagi PNS yang akan mencantumkan gelar sesuai denga ijasah yang diperoleh, ijasah harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  •  Untuk ijasah S1 dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan
  • Ijasah S2/S3 dilegalisir oleh Rektor/Ketua
  1. Sesuai dengan Perka BKN No 21 Thaun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, "PNS yang sedang dalam proses pemerikasaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan atau sedang menjalani hukuman disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya "
  2. Berkas dibuat rangkap 3 bagi golongan ruang II/d ke bawah dan rangkap 4 bagi golongan ruang IV/a dan IV/b dan rangkap 5 untuk golongan ruang IV/c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar