PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 1431 /411.303/2013
TENTANG
PENERIMAAN CPNS CALON PRAJA IPDN
TAHUN AJARAN 2013/2014
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 20
Juni 2013 Nomor : 892.1/3212/SJ tentang Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 maka dengan ini diberitahukan bahwa Kementerian
Dalam Negeri pada Tahun Ajaran 2013/2014 membuka kesempatan bagi putera/puteri
Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Tinggi
Kepamongprajaan (Diploma IV) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Adapun ketentuan penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 adalah sebagai
berikut :
I. SYARAT DAN TATA CARA
PENDAFTARAN
A. Persyaratan Pelamar/Calon Peserta Seleksi
meliputi :
1) Warga Negara Indonesia
2) Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember
2013
a)
Pelamar Umum berusia minimal 16
(enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu ) tahun
b)
Pelamar dari
PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua Puluh empat) tahun dan mempunyai
masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua)
tahun.
3)
Tahun
Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah
Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012 dan 2013
4) Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf a dan syarat kelulusan tahun Ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus terpenuhi seluruhnya ;
5)
Tinggi badan
pelamar Pria minimal 160 cm dan untuk Wanita 155 cm.
6)
Nilai
rata-rata Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) ;
7)
Tidak
bertato atau bekas tato dan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas
ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali ketentuan agama/adat;
8)
Tidak
menggunakan kacamata/lensa kontak minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan
;
9)
Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dari tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes) ;
10)
Surat Keterangan
Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit Polri/Puskesmas Pemerintah setempat
yang menerangkan juga mengenai poin 7) dan 8);
11) Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin,
hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
yang diketahui orang tua/wali dan
disahkan Kepala Desa/Lurah setempat yang dinyatakan secara tertulis,
ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-;
12) Surat pernyataan untuk bersedia mentaati segala
Peraturan kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya
pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri,
diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan , diketahui oleh orang
tua/wali yang dinyatakan secara tertulis , ditandatangani diatas materai
Rp.6000,- ;
13) Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa
menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal,
mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan
pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila berdampak hukum atau tidak, yang
dinyatakan secara tertulis , ditandatangani diatas materai Rp.6000,- ;
B. Persyaratan
lainnya
1)
Fotocopy Ijasah/Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, (SMAN/MAN dilegalisir oleh Kepala
Sekolah dan SMA/MA Swasta dilegalisir oleh Kepala Dinas Dikpora/Kepala Departemen
Agama);
2)
Pas photo
berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3x4 cm sebanyak 6
(enam) lembar dan 4x6 cm masing-masing sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar
belakang warna merah baju hitam putih lengan pendek ;
3)
Foto ukuran
postcard (4R) yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai
ujung kaki, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang hitam bagi
peserta pria, untuk wanita menyesuaikan sebanyak 3 (tiga) lembar ;
4)
Menyerahkan
berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
5)
Syarat
pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi
pelamar pria dan stopmap berwarna merah bagi pelamar wanita (berkas dibuat
rangkap 3)
6)
Mengisi
Biodata Calon Praja IPDN yang telah disediakan di Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Nganjuk.
C. Tempat dan waktu pendaftaran
1)
Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh setiap calon peserta
seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk.
2)
Waktu pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan mulai 1-13 Juli 2013 setiap
hari jam kerja .
II. TAHAPAN DAN WAKTU SELEKSI/TES
Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
1.
Seleksi administrasi tanggal 1
s/d. 13 Juli 2013 ;
2.
Tes Kompetensi Dasar (TKD)
tanggal 31 Agustus 2013 ;
3.
Tes Kesehatan dan Kesamaptaan/Jasmani
tanggal 23 s/d. 28 September 2013
4.
Tes Psikologi, Tes Integritas
dan Tes Kejujuran tanggal 7 s/d.12 Oktober 2013 ;
5.
Tes Penentuan Terakhir tanggal
25 s/d. 29 Oktober 2013 ;
6.
Wawancara Penentuan Terakhir
tanggal 30 s/d.31 Oktober 2013 ;
7.
Pengumuman Kelulusan yang
diterima tanggal 1 Nopember 2013 ;
8.
Jadwal pelaksanaan dapat
berubah sewaktu-waktu ;
9. Seleksi penerimaan Capra IPDN
menggunakan system gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap selanjutnya
apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
III. Materi Tes Kompetensi dasar (TKD) untuk
mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligences) CPNS Calon Praja IPDN,
disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri
dari :
1.
Tes Karakteristik Pribadi
(TKP);
2.
Tes Intelegensi Umum (TIU);
dan
3.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
IV. Lain-Lain
1. CPNS Calon Praja IPDN yang mengikuti Wawancara
Pantukhir belum merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus dan
diterima sebagai CPNS Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014;
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan
Calon Praja IPDN tahun ajaran 2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan
dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah ;
3. Kelulusan peserta seleksi pada berbagai tahapan yang
telah ditentukan dan dilaksanakan antara Kementerian Dalam Negeri Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditentukan oleh kemampuan
peserta seleksi dan kompetensi peserta Calon Praja IPDN;
4.
Apabila ada pihak/oknum menawarkan jasa dengan
menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN dengan meminta
imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak
bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
5.
Setiap tahapan dalam seleksi penerimaan CPNS Calon
Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK);
6.
Formulir Biodata
dan Surat Pernyataan CPNS Calon Praja IPDN bisa diambil di Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Nganjuk;
7.
Apabila
terdapat hal yang kurang jelas dapat ditanyakan kepada Tim Penerimaan di BKD
Nganjuk.
V. Pembiayaan
1.
Biaya seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN tahun
ajaran 2013/2014 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prpinsi, Kabupaten/Kota dan/atau peserta
Seleksi;
2.
Biaya pendidikan bagi PNS Tugas Belajar bersumber
dari APBD masing-masing daerah melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dan diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah.
Nganjuk, 27 Juni 2013
An.BUPATI
NGANJUK
Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk
Kepala Dinas PU Bina Marga
ttd.
Drs.
H.MASDUQI, M.Sc,MM
Pembina Utama Muda
NIP.
19580810 198203 1 027