Rabu, 30 Mei 2012

PERSYARATAN PENGUSULAN MASA KERJA

1. Surat pengantar dari kepala unit kerja
2. Foto copy Karpeg
3. Foto copy SK Capeg
4. Foto copy SK Pangkat Terakhir
5. Foto copy Ijazah terakhir (apabila mendapat ijazah baru dan belum tercantum di SK kenaikan pangkat dilegalisir dosen/rector/direktur)
6. Foto copy SK Sukwan/Honorer/GTT/PTT (dilegalisir Kepala Dinas / Kepala Depag)
7. Foto copy SK Guru Bantu
8. Foto copy Surat Pernyataan Kepala Dinas / Depag (sebagai tenaga honorer)
9. Foto copy Surat Pengunduran diri sebagai tenaga honorer
10. Foto copy DP3 2 tahun terakhir
11. Sukwan/Honorer/GTT/PTT pada Instansi Swasta/yayasan (melampirkan akta pendirian yayasan/perusahaaan dilegalisir)

Persyaratan sebagaimana tersebut diatas dilegalisir pejabat yang berwenang di instansi yang bersangkutan (berkas rangkap3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar