Selasa, 23 Juli 2013

PENGUMUMAN YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI


SESUAI JADWAL TANGGAL 22 S/D 26 JULI 2013
UNTUK PENGAMBILAN NOMOR TES MENUNGGU PEMBERITAHUAN DARI PANITIA

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS CALON PRAJA IPDN TAHUN AJARAN 2013/2014


PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 1431 /411.303/2013
TENTANG
PENERIMAAN CPNS CALON PRAJA IPDN
 TAHUN AJARAN 2013/2014


Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Juni 2013 Nomor : 892.1/3212/SJ tentang Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 maka dengan ini diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri pada Tahun Ajaran 2013/2014 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Adapun ketentuan penerimaan CPNS Calon Praja  IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 adalah sebagai berikut :

I.    SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A.  Persyaratan Pelamar/Calon Peserta Seleksi meliputi :
1)    Warga Negara Indonesia
2)    Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2013
a)      Pelamar Umum berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu ) tahun
b)      Pelamar dari PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua Puluh empat) tahun dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal   2 (dua) tahun.
3)     Tahun Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012 dan 2013
4)     Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan syarat kelulusan tahun Ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus terpenuhi seluruhnya ;
5)     Tinggi badan pelamar Pria minimal 160 cm dan untuk Wanita                 155 cm.
6)     Nilai rata-rata Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) ;
7)     Tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali ketentuan agama/adat;
8)     Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan ;
9)     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  dari   tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes) ;

10)    Surat Keterangan  Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit Polri/Puskesmas Pemerintah setempat yang menerangkan juga mengenai poin 7) dan 8);

11)  Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui  orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas materai  Rp. 6000,-;

12)  Surat pernyataan untuk bersedia mentaati segala Peraturan  kehidupan  Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan , diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis , ditandatangani diatas materai Rp.6000,- ;

13)  Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan dan melakukan tindakan asusila berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis , ditandatangani diatas materai Rp.6000,- ;

B.   Persyaratan lainnya
1)      Fotocopy Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, (SMAN/MAN dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan SMA/MA Swasta dilegalisir oleh Kepala Dinas Dikpora/Kepala Departemen Agama);
2)      Pas photo berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) lembar dan 4x6 cm masing-masing sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah baju hitam putih lengan pendek ;
3)      Foto ukuran postcard (4R) yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang hitam bagi peserta pria, untuk wanita menyesuaikan sebanyak 3 (tiga) lembar ;
4)      Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
5)      Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stopmap berwarna merah bagi pelamar wanita (berkas dibuat rangkap 3)
6)      Mengisi Biodata Calon Praja IPDN yang telah disediakan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk.

C.  Tempat dan waktu pendaftaran
1)       Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh setiap calon peserta seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk.
2)       Waktu pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan mulai 1-13 Juli 2013 setiap hari jam kerja .

II.   TAHAPAN DAN WAKTU SELEKSI/TES

Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
1.          Seleksi administrasi tanggal 1 s/d. 13 Juli 2013 ;
2.          Tes Kompetensi Dasar (TKD) tanggal 31 Agustus 2013 ;
3.          Tes Kesehatan dan Kesamaptaan/Jasmani tanggal 23 s/d. 28 September 2013
4.          Tes Psikologi, Tes Integritas dan Tes Kejujuran tanggal 7 s/d.12 Oktober 2013 ;
5.          Tes Penentuan Terakhir tanggal 25 s/d. 29 Oktober 2013 ;
6.          Wawancara Penentuan Terakhir tanggal 30 s/d.31 Oktober 2013 ;
7.          Pengumuman Kelulusan yang diterima tanggal 1 Nopember 2013 ;
8.          Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu ;
9.       Seleksi penerimaan Capra IPDN menggunakan system gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap selanjutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.

 

III.  Materi Tes Kompetensi dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari :
1.         Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
2.         Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
3.         Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

IV. Lain-Lain

1.      CPNS Calon Praja IPDN yang mengikuti Wawancara Pantukhir belum merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014;
2.       Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Praja IPDN tahun ajaran 2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah ;
3.   Kelulusan peserta seleksi pada berbagai tahapan yang telah ditentukan dan dilaksanakan antara Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditentukan oleh kemampuan peserta seleksi dan kompetensi peserta Calon Praja IPDN;
4.            Apabila ada pihak/oknum menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
5.          Setiap tahapan dalam seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
6.          Formulir Biodata dan Surat Pernyataan CPNS Calon Praja IPDN bisa diambil di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk;
7.          Apabila terdapat hal yang kurang jelas dapat ditanyakan kepada Tim Penerimaan di BKD Nganjuk.

V.  Pembiayaan
1.         Biaya seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN tahun ajaran 2013/2014 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) Kementerian Dalam Negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prpinsi, Kabupaten/Kota dan/atau peserta Seleksi;
2.         Biaya pendidikan bagi PNS Tugas Belajar bersumber dari APBD masing-masing daerah melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah.


    Nganjuk, 27 Juni  2013
    An.BUPATI NGANJUK
Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk
Kepala Dinas PU Bina Marga

ttd.

Drs. H.MASDUQI, M.Sc,MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19580810 198203 1 027